Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa UMP Banten 2024? Ternyata Cuma Naik Rp66 Ribu

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 22 November 2023 |15:06 WIB
Berapa UMP Banten 2024? Ternyata Cuma Naik Rp66 Ribu
Kenaikan UMP Banten (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berapa UMP Banten 2024 setelah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi? Dalam hal ini beberapa wilayah di Indonesia sudah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 51. 

Lantas berapa UMP Banten 2024? Adapun terjadi kenaikanya hanya Rp66.532 atau 2,5% menjadi Rp2.727.812. Sementara, UMP 2023 yang sebesar Rp 2.661.280. Ketetapan upah buruh di 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Banten.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3%, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.Adapun, upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.

Sedangkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13% atau Rp125.000. Dengan demikian UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 Tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement