JAKARTA – Kemenkop UKM menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh penyalur KUR maupun debitur. Hal tersebut diungkap dalam monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di 23 Provinsi Indonesia dengan total responden 1047 Debitur KUR dan 182 Penyalur KUR.
Terdapat beberapa permasalahan besar yang perlu di garis bawahi. Salah satunya yakni dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha tapi untuk renovasi rumah dan beli mobil.
Selain itu, berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) realisasi penyaluran KUR juga masih belum mencapai target.
Berikut Okezone merangkum fakta KUR bukan dipakai usaha tapi renovasi rumah dan beli mobil, Sabtu (25/11/2023):
1. Temuan Dana KUR Buat Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyalur KUR maupun debitur. Hal tersebut diungkap saat monev KUR di 23 Provinsi Indonesia.
"Secara garis besar masih terdapat beberapa temuan, salah satunya dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha. Ada Sebagian yang digunakan juga untuk keperluan lainnya seperti merenovasi rumah, beli kendaraan dan lainnya,"
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) Yulius dalam acara Seminar Nasional Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan KUR di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (21/11/2023).