Dalam perspektif ini, membuat beberapa buruh berpendapat bahwa kenaikan UMK Cilegon seharusnya bisa mencapai sebesar 20% atau bahkan lebih sesuai dengan kondisi ekonomi negara.
Dari sisi pengusaha di Kota Cilegon mengusulkan kenaikan UMK maksimal 3,4% untuk tahun 2024. Usulan ini didasarkan pada PP 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Najib Hanafi selaku Sekjen DPK APINDO Kota Cilegon menyatakan pihaknya masih konsisten mengikuti rumusan yang berlaku. Walaupun serikat buruh menolak peraturan tersebut.
Baca Selengkapnya : Segini Besaran UMK Cilegon 2024 yang Diminta Buruh Rp5,5 Juta
(Zuhirna Wulan Dilla)