JAKARTA - Seorang pekerja yang bekerja di suatu perusahaan atau yang lainnya berhak atas pembayaran upah yang diterima.
Jika pekerja mengalami keadaan sakit dan tidak dapat masuk kerja seperti pada biasanya, akan terdapat aturan berkaitan dengan upah yang diterima.
Dilansir dari akun Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker, dalam salah satu unggahannya membahas mengenai sistem pembayaran upah saat pekerja tidak dapat masuk karena sakit.
"Simak yuk aturan pembayaran upah jika pekerja tidak masuk bekerja karena sakit" mengutip keterangan dalam unggahan.
Berikut ini, pembagian pembayaran upah saat pekerja tidak masuk karena sakit, Sabtu (25/11/2023).