Upah saat sakit ketika nyeri haid akan di dibayarkan seperti biasa jika tidak lebih dari dua hari.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap pekerja mendapat hak-nya dengan seadil-adilnya. Pekerja juga diharap dapat bekerja dengan maksimal dan bertanggung jawab atas pekerjaanya.
Baca Selengkapnya : Aturan Pembayaran Upah Pekerja Tak Masuk karena Sakit, Cek Selengkapnya
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.