Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Aturan Pajak Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Arfiah , Jurnalis-Senin, 27 November 2023 |07:25 WIB
Berikut Aturan Pajak Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Aturan PPN Rumah dengan Harga Rp2 Miliar. (Foto: okezone.com)
A
A
A

"PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 ( satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun. Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini," dikutip dari pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK.

Baca selengkapnya: Sri Mulyani Terbitkan Ketentuan Pajak Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Berikut Aturannya

https://economy.okezone.com/read/2023/11/26/470/2927469/sri-mulyani-terbitkan-ketentuan-pajak-beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-berikut-aturannya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement