"PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 ( satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun. Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini," dikutip dari pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK.
Baca selengkapnya: Sri Mulyani Terbitkan Ketentuan Pajak Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Berikut Aturannya
https://economy.okezone.com/read/2023/11/26/470/2927469/sri-mulyani-terbitkan-ketentuan-pajak-beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-berikut-aturannya
(Zuhirna Wulan Dilla)