Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Hotel Sultan Milik Pontjo Sutowo Berakhir Damai?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 28 November 2023 |13:47 WIB
Kasus Hotel Sultan Milik Pontjo Sutowo Berakhir Damai?
Lanjutan sidang perkara lahan hotel Sultan. (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Sidang perdata kasus lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, masuk dalam pokok perkara. Setelah kedua pihak melewati tahap mediasi.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir syamsudin menyebut, ada potensi titik temu atau perdamaian antara kedua pihak dalam sidang pokok perkara tersebut, sebelum hakim vonis diketuk Hakim Ketua.

 BACA JUGA:

“Persidangan perkara perdata memang seperti itu tahapan-tahapan. Kemarin dimulai dengan mediasi, sekarang kita sudah masuk ke pokok perkara. Pokok perkara itu sendiri tidak menutup kemungkinan terjadinya titik temu (damai),” ujar Amir saat ditemui di PN Jakpus, Selasa (28/11/2023).

“Tidak selalu berarti beracara di pokok perkara itu mengakhiri peluang untuk terjadinya titik temu. Selalu ada, yang namanya perkara perdata itu selalu terbuka peluang untuk terjadinya titik temu. Sebelum vonis itu sendiri turun. Itulah ciri-ciri keperdataan seperti itu,” paparnya.

 BACA JUGA:

Amir berharap sengketa pengosongan lahan dengan PPKGBK berakhir damai, meski kliennya, yakni Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan, tetap mengikuti proses hukum di Pengadilan Jakarta Pusat.

Menurutnya, dalam proses hukum ini jangan ada upaya yang dinilai justru menimbulkan persepsi atau kesan yang memaksakan salah satu pihak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement