“Ya kita lihat, saya punya harapan besar. Ya karena pada akhirnya saya harapkan para pihak menyadari ya, bahwa ini kan sengketa keperdataan. Cuma yang kita harapkan selama proses sengketa keperdataan ini berjalan, jangan ada upaya-upaya yang menimbulkan persepsi atau persepsi yang terkesan memaksakan salah satu pihak,” ungkapnya.
BACA JUGA:
PT Indobuildco dan PPKGBK sebelumnya sudah melakukan mediasi, kendati kedua pihak belum mendapatkan titik temu atas perkara yang dimaksud.
Amir memastikan hal itu tidak lantas membuat mediasi gagal. Pasalnya, dalam kasus keperdataan potensi terjadi titik temu atau terjadinya upaya mediasi serupa bisa kembali dilakukan.
“Oh, mediasi memang titik temunya belum persis kita dapatkan. Tetapi itu, sekalipun mediasi itu berakhir tidak juga serta merta kita menggunakan terminologi gagal mediasi, bukan,” jelasnya.
“Saat sebelum vonis hakim diputuskan bisa saja terjadi titik temu untuk terjadinya upaya-upaya serupa mediasi seperti ini,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)