JAKARTA - Sidang perdata kasus lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, masuk dalam pokok perkara. Setelah kedua pihak melewati tahap mediasi.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir syamsudin menyebut, ada potensi titik temu atau perdamaian antara kedua pihak dalam sidang pokok perkara tersebut, sebelum hakim vonis diketuk Hakim Ketua.
BACA JUGA:
“Persidangan perkara perdata memang seperti itu tahapan-tahapan. Kemarin dimulai dengan mediasi, sekarang kita sudah masuk ke pokok perkara. Pokok perkara itu sendiri tidak menutup kemungkinan terjadinya titik temu (damai),” ujar Amir saat ditemui di PN Jakpus, Selasa (28/11/2023).
“Tidak selalu berarti beracara di pokok perkara itu mengakhiri peluang untuk terjadinya titik temu. Selalu ada, yang namanya perkara perdata itu selalu terbuka peluang untuk terjadinya titik temu. Sebelum vonis itu sendiri turun. Itulah ciri-ciri keperdataan seperti itu,” paparnya.
BACA JUGA:
Amir berharap sengketa pengosongan lahan dengan PPKGBK berakhir damai, meski kliennya, yakni Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan, tetap mengikuti proses hukum di Pengadilan Jakarta Pusat.
Menurutnya, dalam proses hukum ini jangan ada upaya yang dinilai justru menimbulkan persepsi atau kesan yang memaksakan salah satu pihak.
“Ya kita lihat, saya punya harapan besar. Ya karena pada akhirnya saya harapkan para pihak menyadari ya, bahwa ini kan sengketa keperdataan. Cuma yang kita harapkan selama proses sengketa keperdataan ini berjalan, jangan ada upaya-upaya yang menimbulkan persepsi atau persepsi yang terkesan memaksakan salah satu pihak,” ungkapnya.
BACA JUGA:
PT Indobuildco dan PPKGBK sebelumnya sudah melakukan mediasi, kendati kedua pihak belum mendapatkan titik temu atas perkara yang dimaksud.
Amir memastikan hal itu tidak lantas membuat mediasi gagal. Pasalnya, dalam kasus keperdataan potensi terjadi titik temu atau terjadinya upaya mediasi serupa bisa kembali dilakukan.
“Oh, mediasi memang titik temunya belum persis kita dapatkan. Tetapi itu, sekalipun mediasi itu berakhir tidak juga serta merta kita menggunakan terminologi gagal mediasi, bukan,” jelasnya.
“Saat sebelum vonis hakim diputuskan bisa saja terjadi titik temu untuk terjadinya upaya-upaya serupa mediasi seperti ini,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)