Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji dan Tunjangan yang Diterima Lulusan Akpol Polri

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Kamis, 30 November 2023 |03:23 WIB
Gaji dan Tunjangan yang Diterima Lulusan Akpol Polri
Segini gaji dan tunjangan lulusan akpol (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Segini gaji dan tunjangan lulusan Akpol Polri. Akademi Kepolisian (Akpol) merupakan institusi Pendidikan yang bertujuan untuk melatih dan membentuk perwira polisi.

Generasi muda di Indonesia Sebagian besar memiliki keinginan kuat untuk bisa belajar disana dengan harapan untuk mewujudkan Impian mereka menjadi seorang polisi.

Akses untuk mengikuti Pendidikan di Akpol bukanlah mudah. Calon taruna harus memiliki kemampuan untuk menjawab semua soal tes-tes akademi Akpol dengan sempurna, memiliki kondisi fisik yang prima, dan bisa melewati berbagai ujian psikologi karena itu adalah bagian dari seleksi.

Namun, Sebagian dari mereka hanya tertarik pada profesi ini karena melihat peluang kemajuan karir yang bagus dan gaji yang tinggi.

Ternyata, segini besaran gaji dan tunjangan lulusan Akpol Polri.

Sistem dari penggajian bagi lulusan Akpol sudah diatur dan ditentukan dalam Peraturan Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 yang mengatur Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Para calon polisi yang baru menyelesaikan Pendidikan di Akpol akan diberikan pangkat Ipda, yang ini merupakan peringkat Perwira Pertama (PAMA) dalam struktur organisasi yang dimiliki Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019, seorang Pama memiliki masa jabatan kurang dari satu tahun dengan gaji pokok sebesar Rp.2.735.330 per bulan.

Namun tidak hanya itu, Pama juga mendapatkan tunjangan setiap bulan termasuk tunjangan kinerja atau tukin.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa perwira pertama Polri yang memiliki pangkat Ipda termasuk dalam kelas jabatan delapan, yang berarti mereka berhak menerima tunjangan kinerja sejumlah Rp3.319.00 per bulan.

Selain dari gaji pokok dan tunjangan kerja, mereka juga memiliki hak untuk menerima tunjangan lainnya, yang besarnya bergantung pada pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan lokasi penempatannya.

Baca Selengkapnya: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Lulusan Akpol Polri

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement