Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Ada PHK Massal, Ini Syarat Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS

Arfiah , Jurnalis-Kamis, 30 November 2023 |14:16 WIB
Tak Ada PHK Massal, Ini Syarat Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS
Tak Ada PHK Massal, Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah terus mengebut penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.

Kebijakan penataan non-ASN (tenaga honorer) menjadi salah satu isu utama yang akan dituangkan dalam RPP Manajemen ASN.

Untuk memperkaya perspektif dalam perumusan aturan pelaksanaan ini, Kementerian PANRB turut meminta masukan dan usulan dari tenaga non-ASN.

"Kita ingin menyerap aspirasi dan masukan dari Bapak/Ibu agar kami bisa menuangkan kebijakan turunan UU ASN yang implementatif dan lebih baik lagi dalam RPP Manajemen ASN," ujar Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono dalam laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Yudi menyampaikan terdapat 7 agenda transformasi dalam UU ASN, yaitu transformasi rekrutmen dan jabatan ASN; kemudahan mobilitas talenta nasional; percepatan pengembangan kompetensi; penataan tenaga non-ASN; reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN; digitalisasi manajemen ASN; serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Diungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga non-ASN. Pada prinsipnya penataan tenaga non-ASN ini menjaga agar tidak terjadi PHK massal, tidak menyebabkan penurunan penghasilan yang selama ini diterima tenaga non-ASN, serta tidak menyebabkan pembengkakan anggaran.

Lanjutnya disampaikan, pemerintah pun telah menyusun sejumlah arah kebijakan terkait penataan tenaga non-ASN.

Salah satunya, mengalokasikan kuota 80% untuk eks THK-II dan honorer yang telah mengabdi dalam rekrutmen ASN 2023.

"Jadi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi diprioritaskan dalam skema penataan tenaga non-ASN yang ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU Nomor 20/2023," kata Yudi.

Tenaga non-ASN yang masuk dalam skema penataan tersebut juga akan dievaluasi kinerjanya sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Yudi juga menambahkan terkait reformasi pengelolaan kinerja yang nantinya akan diatur dalam RPP Manajemen ASN.

Pengelolaan kinerja pegawai nantinya tidak hanya sekadar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi kinerja yang didialogkan dengan pimpinan.

"Sejalan dengan itu maka kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi," imbuh Yudi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement