JAKARTA – Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak akan memengaruhi kinerja operasional maupun pengerjaan proyek. Untuk itu, Kreditur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya disarankan untuk menunggu dan mengikuti seluruh perkembangan proses restrukturisasi yang dilakukan perusahaan pelat merah untuk mendapatkan seluruh hak.
Restrukturisasi kredit bertujuan tidak semata-mata untuk perbaikan BUMN Karya juga melindungi hak kreditur tanpa menimbulkan gejolak.
Analis Pasar Modal, Reza Priyambada mengatakan, upaya restrukturisasi yang dikelola dengan baik, manajemen risiko yang terukur, dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik akan menguntungkan semua pihak.
"Maka dari itu, proses restrukturisasi ini perlu dilakukan sehingga dapat menyelamatkan si BUMN dan juga tidak serta merta menghilangkan hak-hak para krediturnya," katanya, Selasa (5/12/2023).