4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukan status validasi data utama yang dimiliki.
5. Dalam halaman menu “Profil” akan terdapat ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Dalam kolom tersebut, harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.
6. Apabila sudah selesai klik ‘Validasi’.
7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut.
8. Kemudian terakhir tekan tombol “Ubah Profil”.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)