JAKARTA – Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu ‘jalan tikus’ bagi masyarakat untuk mendapatkan uang secara cepat. Adapun pinjol dapat ditemukan dengan sangat mudah di media informasi.
Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kalau outstanding pembiayaan peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023 dengan tumbuh 17,66% secara tahunan.
Berikut Okezone merangkum fakta pinjol mengerikan, utang orang Indonesia sampai Rp58 Triliun, Sabtu (9/12/2023).
1. Total piutang pembiayaan pinjol
OJK mencatat pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi meskipun termoderasi menjadi sebesar 15,02% secara tahunan pada Oktober 2023 menjadi sebesar Rp463,12 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 17,57% dan 13,96%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman melanjutkan, profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,78% dan NPF gross sebesar 2,57%. Serta, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,25 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
2. Total utang pinjol di RI
OJK mengungkap jumlah utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023. Utang tersebut tumbuh 17,66% secara tahunan.
“Adapun, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,89%,” kata Agusman dalam konferensi pers secara daring pada 4 Desember 2023.
3. Aturan Terbaru dari OJK
OJK menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pinjol. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan tersebut, besaran bunga pinjol akan mengalami penurunan secara bertahap. Ketentuan baru ini diyakini dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.
BACA JUGA:
4. Besaran bunga pinjol
Secara rinci, besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari.
5. Batas Waktu Pinjol Legal Menagih Utang
Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerangkan DC pinjol berhenti menagih pinjaman gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo.
Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga Perusahaan untuk menagih utang. Mereka bisa menunjukkan kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar DC pinjol berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Mereka akan membawa peminjam atau debitur ke jalur hukum yang legal.
6. Terdapat 12 Pinjol Kena Sanksi dari OJK
OJK memberikan sanksi kepada 12 penyelenggara pinjol atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada lima perusahaan pembiayaan, dan tujuh perusahaan modal ventura dengan alasan yang sama.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari satu sanksi denda dan 42 sanksi peringatan atau teguran tertulis,” kata Agusman.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.