JAKARTA - Apa yang terjadi jika telat bayar Shopee PayLater 3 bulan? Shopee PayLater merupakan salah satu metode pembayaran yang memungkinkan kamu untuk membeli barang sekarang, lalu membayarnya di kemudian hari.
Shopee PayLater atau yang juga dikenal sebagai SPayLater ternyata salah satu paylater yang telah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SPayLater dapat digunakan oleh seluruh pelanggan setia Shopee yang memenuhi syarat tertentu untuk pembelian produk-produk yang ada di e-commerce Shopee.
Dengan sistem pembayaran yang ada pada SPayLater, akan mempermudah segala proses pembayarannya karena, bisa melunasinya dengan cara dicicil selama 1, 3, 6, dan 12 bulan pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan.
Lalu apa yang terjadi jika telat bayar Shopee PayLater 3 bulan?
Dikutip Okezone pada, Selasa (12/12/2023) apabila terjadi sebuah keterlambatan dalam proses pembayaran atau pelunasan biasanya akan dikenakan denda sebesar 5% dari total tagihan setiap bulannya. Bahkan bukan hanya denda, tapi bagi nasabah yang melakukan pelunasan secara telat akan dikenakan bunga sebesar 2,95%.
Selanjutnya jika nasabah masih memiliki tagihan yang belum dilunasi, maka batas kredit shopee paylaternya akan diberikan sanksi berupa penghentian atau pembekuan. Dengan adanya pembekuan ini, nasabah tidak dapat menggunakan SPayLater kembali sampai tagihannya selesai.
Nasabah perlu ingat bahwa SPayLater diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila nasabah terlambat membayar tagihan SPayLater, maka nama nasabah secara langsung akan tercatat dalam laporan SLIK OJK.
Demikian sejumlah informasi mengenai hal apa yang terjadi jika telat bayar Shopee PayLater 3 bulan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.