JAKARTA - Pemerintah berencana memangkas jumlah bandara penerbangan internasional. Tujuannya mencegah warga Indonesia bepergian ke luar negeri.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, dari 27 bandara penerbangan internasional akan dikurangi menjadi 13 bandara. Aksi tersebut masih dalam tahap penggodokan Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kita kemarin mendorong kepada Pak Menteri Perhubungan (kurangi) dari 27 airport internasional cukup 13,” ujar Erick kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan China tidak memiliki banyak bandara berstatus penerbangan internasional. Berbanding terbalik dengan Indonesia yang justru memiliki 27 fasilitas penerbangan antar negara.
Seperti diketahui, saat ini terdapat 27 bandara internasional di Indonesia. Sebagai pintu masuk, bandara internasional melayani penerbangan internasional dan domestik dengan fasilitas pendukung, seperti bea cukai dan imigrasi.
Dia memandang banyaknya bandara internasional mendorong warga Indonesia melancong ke negara asing. Perkara ini jika tidak diimbangin oleh kedatangan turus asing, maka akan menyebabkan defisit.