Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rekening Dibobol Lapor ke Mana?

Meliana Tesa , Jurnalis-Kamis, 14 Desember 2023 |21:09 WIB
Rekening Dibobol Lapor ke Mana?
Rekening dibobol lapor ke mana (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Rekening dibobol lapor ke mana? Pembobolan rekening merupakan masalah serius yang perlu diperhatikan, karena dapat menimbulkan berbagai kekhawatiran dan kerugian yang fatal bagi pemilik rekening.

Dengan teknologi yang semakin maju, selain hal positif yang dilakukan banyak sekali pihak lain yang memanfaatkan dengan cara yang negatif, contohnya pembobolan rekening yang bisa dilakukan melalui hacking maupun phising.

Lantas, pemilik rekening yang dibobol harus lapor ke mana? Pemilik rekening dapat melapor langsung ke kepolisian dengan membawa semua informasi yang dimiliki terkait pelaku pembobolan, nama, skenario kejadian dan lainnya untuk dilakukan investigasi mendalam.

Jika sudah, pihak polisi akan memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang merupakan surat bukti pelaporan untuk diserahkan ke bank.

Selanjutnya pemilik rekening dapat menghubungi pihak bank untuk memblokir rekening yang dibobol atau mengunjungi langsung ke kantor cabang bank terdekat untuk mengurus rekening yang dibobol dengan membawa surat bukti pelaporan dari kepolisian untuk diinvestigasi lebih dalam.

Selain itu, pemilik rekening juga dapat mengunjungi situs pelaporan, seperti lapor.go.id, cekrekening.id, dan kredibel.com. Situs-situs tersebut merupakan tempat pelaporan online dan juga merupakan portal kumpulan database rekening bank.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement