Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Denda Bila Shopee PayLater Terlambat 3 Bulan

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Jum'at, 15 Desember 2023 |04:06 WIB
Besaran Denda Bila Shopee PayLater Terlambat 3 Bulan
Denda Telat Bayar Shopee Paylater. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Shopee PayLater memiliki denda jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran denda yang dikenakan sebesar 5% dari total tagihan setiap bulannya. Bahkan bukan hanya denda, tapi bagi nasabah juga bisa dikenakan bunga sebesar 2,95%.

Diketahui kalau SPayLater atau yang juga dikenal sebagai SPayLater adalah salah satu metode pembayaran yang memungkinkan untuk membeli barang sekarang, lalu membayarnya di kemudian hari.

SPayLater merupakan sistem yang membantu nasabah dalam proses pembayaran karena bisa melunasinya dengan cara dicicil selama 1, 3, 6, dan 12 bulan pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan.

Namun jika memiliki tagihan yang belum dilunasi, maka batas kredit Shopee PayLaternya akan diberikan sanksi penghentian atau pembekuan.

Dengan adanya pembekuan ini, nasabah tidak dapat menggunakan SPayLater kembali sampai tagihannya selesai.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement