Perlu diketahui, SPayLater ternyata salah satu paylater yang telah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SPayLater dapat digunakan oleh seluruh pelanggan setia Shopee yang memenuhi syarat tertentu untuk pembelian produk-produk yang ada di e-commerce Shopee.
Sehingga, apabila nasabah terlambat membayar tagihan SPayLater, maka namanya langsung akan tercatat dalam laporan SLIK OJK.
Baca Selengkapnya: Apa yang Terjadi jika Telat Bayar Shopee PayLater 3 Bulan?
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.