Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Subsidi Pupuk Jadi Sorotan

Arfiah , Jurnalis-Minggu, 17 Desember 2023 |08:01 WIB
5 Fakta Subsidi Pupuk Jadi Sorotan
Ketersediaan pupuk menjadi sorotan (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Fasilitas Pendukung Subsidi Pupuk

Dalam mendukung proses pendistribusian, Pupuk Indonesia didukung oleh fasilitas distribusi seperti 15 unit pengantongan dan distribution center, 13 kapal dengan 222 rute angkutan laut, 8.131 armada truk angkutan darat, 581 gudang dengan kapasitas produksi pupuk sekitar 14,6 juta ton dan memiliki 1.077 distributor, serta 25 ribu lebih kios pupuk di penjuru negeri.

4. Langkah Menteri Pertanian Atasi Masalah Pupuk

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, sejak dirinya dilantik, ia telah berkunjung ke banyak provinsi. Di sana, ia kerap mendengar keluhan serupa, banyak petani di lapangan yang kesulitan mengakses pupuk bersubsidi, sementara saat ini Indonesia tengah memasuki musim tanam.

"Kami sudah keliling, setelah 40 hari diberikan kepercayaan kembali oleh Pak Presiden menjadi Menteri Pertanian, ini (Jateng) provinsi ke-10 yang kami datangi, kami mengecek, kami diskusi dengan petani, apa masalahnya, ternyata masalahnya adalah pupuk,” kata Mentan Amran.

Atas perintah Presiden Jokowi, Mentan Amran mengaku tengah melakukan perbaikan dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 terkait pupuk bersubsidi. Langkah cepat ini ia putuskan untuk mengakomodir para petani agar mudah menebus pupuk bersubsidi, sehingga tidak hanya dapat diakses melalui kartu tani tetapi juga dapat diakses melalui KTP.

5. Angka Subsidi Pupuk Masih Proses Penghitungan

Presiden Jokowi menyampaikan, bahwa pemerintah masih akan menghitung terlebih dahulu terkait angka subsidi pupuk. Presiden akan meminta Menteri Keuangan untuk menghitung kekurangan anggarannya.

"Nanti akan saya umumkan kalau saya sudah ketemu Menteri Keuangan, sebentar, semuanya itu dihitung, kurangnya berapa itu yang akan saya minta untuk diselesaikan oleh Menteri Keuangan. Pak Mentan ngitung dulu, memang prosedurnya seperti itu, minta persetujuan oleh DPR RI baru Menteri Keuangan bisa menambah," jelas Presiden.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement