Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2023 |07:03 WIB
Alasan Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur
Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengundur batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan tersebut diundur hingga pertengahan tahun 2024.

Pemerintah melakukan pengunduran waktu tersebut disebabkan beberapa hal. Dilansir dari akun Instagram @attaxindonesia alasan mengapa pemadanan NIK menjadi NPWP diundur karena

 BACA JUGA:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan pengujian mengenai rencana tersebut. Selain itu, DJP juga masih menunggu adanya regulasi yang mengatur implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP.

Saat ini, DJP akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Hal ini akan dilakukan sebelum berlakunya pemadanan NIK sebagai NPWP secara penuh di pertengahan tahun 2024. Berkaitan dengan hal tersebut, menjadikan wajib pajak diharapkan mempunyai waktu yang cukup panjang untuk melakukan validasi melalui laman resmi DJP online.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, pemerintah telah berencana melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan dilaksanakannya rencana tersebut.

Berdasarkan catatan Okezone, berikut adalah tata cara untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Pemadanan ini dapat dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), www.pajak.go.id.

Masyarakat dapat membuka situs web tersebut, lau klik LOGIN yang terdapat di pojok kanan atas. Kemudian, masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.

Langkah selanjutnya, masyarakat harus membuka menu PROFIL dan masukkan NIK yang sesuai dengan KTP. Masyarakat diharapkan jangan lupa cek validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.

Terakhir, klik logout, kemudian cobalah login kembali menggunakan password yang sama dengan sebelumnya.

 

Baca Selengkapnya: Batas Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur hingga Pertengahan 2024

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement