JAKARTA - Beli LPG 3 kg wajib bawa KTP per 1 Januari 2024. Pemerintah mengingatkan masyarakat mengenai pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg). Pembelian LPG ukuran tersebut akan menggunakan mekanisme baru di tahun 2024.
Mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg harus membawa KTP untuk ditunjukkan sebagai bukti. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdata di sistem PT Pertamina (Persero).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Untuk pendaftarannya, masyarakat harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saja.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka, Rabu (20/12/2023).
Beli LPG 3 kg wajib bawa KTP per 1 Januari 2024. Selain mengimbau terkait mekanisme pembelian yang baru terkait pembelian LPG 3 kg, pemerintah juga mengeluarkan putusan baru agar penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran.
Hal ini terdapat dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Putusan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan agar pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Hal ini juga dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat .
“Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran,” ujar Tutuka.
Selain itu, Tutuka juga menyebutkan kelompok-kelompok yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg ini. “Pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” tambahnya.
Beli LPG 3 kg wajib bawa KTP per 1 Januari 2024. Itulah penjelasan mengenai aturan baru pembelian LPG 3 kg yang harus membawa KTP per 1 Januari 2024.
(Taufik Fajar)