“Dan saya nge-push manajemen keuangan dapen harus orang yang ngerti mengenai keuangan, bukan pensiunan. Mereka pensiunan sebagai perwakilan mengawasi boleh, tapi kalau tidak expert-nya jangan,” paparnya.
Kementerian BUMN juga menilai dapen perusahaan pelat merah butuh tambahan modal alias top up belasan triliun rupiah. Sumber anggaran nantinya berasal dari masing-masing perseroan selaku pemilik dapen.
Erick menambahkan, tambahan modal diperlukan untuk menyelesaikan dapen yang bermasalah saat ini. Proses top up pun membutuhkan waktu 2-3 tahun, bahkan lebih dari itu.
“Ya itu top up itu masing-masing BUMN, (sudah ada top up?) belum itu 2-3 tahun, yang saya bilang bisa lebih, tergantung BUMN-nya,” ujarnya.
Erick mengatakan penambahan modal untuk dapen tergantung kondisi keuangan atau cash flow masing-masing perusahaan. Di mana, selama 3 tahun manajemen bisa melakukan top up dengan cara mencicil.
“Pemiliknya bukan government, pemiliknya BUMN-nya, dia wajib top up. Kalau top up setahun langsung bersih, kalau nyicil 2-3 tahun selesai,” pungkas Erick.
Baca Selengkapnya: Duh, Dana Pensiun BUMN Tidak Dikelola Ahli Keuangan dan Investasi
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.