Aturan lainnya ialah DC dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Jika hal ini dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
Bahkan, DC hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
Baca selengkapnya: Waktu Debt Collector Datang ke Rumah Diatur OJK
(Kurniasih Miftakhul Jannah)