Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Debt Collector Boleh Datangi Rumah Nasabah di Jam Segini

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Jum'at, 22 Desember 2023 |03:34 WIB
Debt Collector Boleh Datangi Rumah Nasabah di Jam Segini
OJK tetapkan aturan waktu Debt Collector menagih ke rumah (Foto: Freepik)
A
A
A

Aturan lainnya ialah DC dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Jika hal ini dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.

Bahkan, DC hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

Baca selengkapnya: Waktu Debt Collector Datang ke Rumah Diatur OJK

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement