JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga yakni DC (Debt Collection) kepada nasabah hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 – 20.00 sesuai wilayah waktu alamat penerima dana.
BACA JUGA:
Selain itu pihak OJK pun telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam pasal Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal.
Di mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga atau DC untuk membantu dalam proses penagihan utang.
BACA JUGA:
Lalu, DC hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur. Dengan begitu, DC tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.