Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Sudah Ditransfer ke Penipu Bisa Ditarik Lagi, Begini Caranya

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Minggu, 24 Desember 2023 |05:44 WIB
Uang Sudah Ditransfer ke Penipu Bisa Ditarik Lagi, Begini Caranya
Tips Balikan Uang yang Sudah Terkirim ke Penipu. (Foto: okezone.com)
A
A
A

3. Lapor polisi

Selain dari situs korban juga dapat melaporkan ke pihak polisi. Setelah laporan selesai dibuat, pelapor akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti telah melaporkan tindak penipuan yang dialami.

4. Lapor ke bank

Setelah melaporkan ke polisi, korban dapat melaporkan ke pihak bank yang digunakan pelaku. Ajukan permohonan pemblokiran rekening secara resmi sesuai dengan prosedur bank.

Setelah mengajukan pengajuan, kemungkinan pihak bank akan menghubungi korban untuk mengkonfirmasikan Upaya tindak lanjut kasus penipuan yang dialami.

Baca Selengkapnya: Apakah Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu Bisa Ditarik Kembali?

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement