Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pinjaman Online Mempengaruhi Pengajuan Pinjaman di Bank?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 25 Desember 2023 |08:19 WIB
Apakah Pinjaman Online Mempengaruhi Pengajuan Pinjaman di Bank?
Ilustrasi pinjaman online di bank (Foto:Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah pinjaman online mempengaruhi pengajuan pinjaman di bank? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan bagi nasabah. Pasalnya, beredar isu bahwa akun seseorang yang sering melakukan pinjol akan terdeteksi sehingga mempengaruhi penerimaan karir dan pinjaman bank.

Lantas apakah pinjaman online mempengaruhi pengajuan pinjaman di bank?Dalam hal ini, BI Checking,yang kini telah diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) mencatat informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.

Jejak rekam kredit seorang pengguna pinjol yang memiliki riwayat buruk akan terdeteksi dan akan mendapatkan penilaian buruk pada SLIK mereka sehingga para debitur tersebut akan dikenakan sanksi yang membuat mereka sulit untuk mendapatkan akses pinjaman kredit dari bank dan lembaga keuangan.

Alasan tersebut bisa bersumber dari berbagai kemungkinan seperti kelalaian dalam membayar cicilan atau bahkan apabila seorang debitur tidak melunasinya sama sekali.

Meskipun begitu, tidak sedikit pengalaman bagaimana para pengguna aplikasi pinjol atau paylater ini menyepelekan utang mereka karena alasan seperti akses yang instan dan limit yang kecil.

Padahal, pengguna yang terus melalaikan pembayaran cicilan utang mereka dan seringkali melakukan keterlambatan akan memiliki total skor kredit yang terus menurun karena dianggap memiliki kemauan bayar yang rendah.

Tingginya NPL dari pinjol ini berpengaruh pada penyaluran kredit bank terutama segmen mikro dan kredit konsumsi seperti kendaraan bermotor dan KPR, seperti yang disampaikan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies Celios, Bhima Yudhistira.

Dalam hal ini, tentunya bank tidak akan memberikan kredit kepada calon debitur mereka apabila debitur tersebut memiliki riwayat pinjaman yang terdapat kredit macet.

Ditambah lagi, hal ini sudah pasti menandakan bahwa calon debitur tersebut sudah di-blacklist oleh sistem BI Checking.

Meskipun begitu, debitur yang sudah di blacklist dapat mengajukan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain kembali dengan syarat sudah melunasi seluruh cicilan mereka, termasuk bunga dan denda.

Debitur juga perlu melakukan pengecekan rutin pada data yang terdapat pada SLIK OJK setelah melunasi utang-utang sebelumnya untuk memastikan riwayat kredit tersebut sudah benar-benar bersih.

Apabila masih terdapat kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing, debitur dapat mengecek jumlah tersebut dan segera menyelesaikan kewajibannya karena semakin lama kewajiban tidak dibayarkan, semakin besar pula denda yang diberikan.

Berdasarkan penjelasan diatas, ternyata pinjol dengan rekam jejak yang buruk pada SLIK OJK dapat mempengaruhi pinjaman bank nantinya, sehingga para debitur harus lebih bertanggung jawab lagi terhadap cicilan mereka.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement