Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukuman untuk Orang yang Tak Bayar Utang

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2023 |05:02 WIB
Ini Hukuman untuk Orang yang Tak Bayar Utang
Hukuman untuk orang yang tak bayar utang. (Foto: Freepik)
A
A
A

3. suatu pokok persoalan tertentu; dan

4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Hal tersebut berarti ikatan utang piutang akan sah secara hukum jika memenuhi keempat syarat di atas.

Sedangkan untuk urusan utang piutang juga dijelaskan dalam sebuah pasal yang membahas mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata.

Namun, perlu diingat bahwa terdapat pasal yang membahas hak seseorang yang dengan ketidakmampuannya membayar utang, tidak boleh dipidana. Hal tersebut tercantum dalam pasal 19 ayat (2) UU HAM.

Baca Selengkapnya: Orang yang Tidak Membayar Utang Kena Pasal Berapa? Ini Jawabannya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement