Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Besaran Gaji KPPS 2024 per Orang

Meliana Tesa , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2023 |21:06 WIB
Segini Besaran Gaji KPPS 2024 per Orang
Gaji KPPS 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Segini besaran gaji KPPS 2024 per orang. KPPS singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan pekerjaan sampingan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Tugas KPPS pada Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan sejumlah tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu antara lain, mengumumkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu dan Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Segini besaran gaji kpps 2024 per orang.

Dikutip Okezone pada Jumat (29/12/2023) bahwa petugas KPPS sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement