4. Tetap Berhak Menerima Upah
Untuk para pekerja perempuan yang menggunakan cuti ketika hamil dan melahirkan, tetap berhak menerima upah penuh selama waktu istirahat yang digunakan. Dengan kata lain tidak boleh ada potongan gaji akibat cuti hamil dan melahirkan.
5. Sanksi Bagi Pengusaha yang Melanggar
Apabila terdapat pengusaha yang melanggar hak dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang sedang hamil, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut adalah sanksi pidana kurungan dan atau denda sebesar Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Itulah tadi hak-hak dan perlindungan yang harus didapatkan oleh para pekerja wanita yang sedang hamil dan hendak melahirkan, serta pelanggaran bagi pengusaha yang melanggar.
(Zuhirna Wulan Dilla)