Sebagai informasi, bagi pekerja perempuan yang cuti haid tetap akan digaji. Hal tersebut merupakan hak pekerja saat sedang datang bulan yang tercantum juga dalam pasal 93 ayat (2) butir B.
Setiap pekerja atau buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Maka pengusaha tetap wajib membayar penuh upah bagi karyawan tersebut.
(Zuhirna Wulan Dilla)