JAKARTA - Istirahat setelah melahirkan merupakan salah satu hak yang masih diperjuangkan oleh para pekerja perempuan di Indonesia. Hak ini telah diatur dalam Undang-Undang.
“Lantas bagaimana ketentuan mengenai istirahat melahirkan bagi para pekerja perempuan yang diatur dalam undang-undang ?” tulis akun @Kemnaker pada laman Instagram resminya dikutip Minggu (31/12/2023).
BACA JUGA:
Hak istirahat setelah melahirkan telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Berikut hak-hak para pekerja perempuan setelah melahirkan:
1. Istirahat 1,5 Bulan
Pekerja perempuan / buruh memiliki hak untuk memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh dokter kandungan atau bidan.
BACA JUGA:
2. Lama Cuti Melahirkan
Lama cuti melahirkan dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun sesudah melahirkan.