Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Hak yang Wajib Didapat Pekerja Perempuan Selama Cuti Melahirkan

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Minggu, 31 Desember 2023 |15:00 WIB
3 Hak yang Wajib Didapat Pekerja Perempuan Selama Cuti Melahirkan
3 hak yang wajib didapat pekerja wanita saat cuti melahirkan. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Istirahat setelah melahirkan merupakan salah satu hak yang masih diperjuangkan oleh para pekerja perempuan di Indonesia. Hak ini telah diatur dalam Undang-Undang.

“Lantas bagaimana ketentuan mengenai istirahat melahirkan bagi para pekerja perempuan yang diatur dalam undang-undang ?” tulis akun @Kemnaker pada laman Instagram resminya dikutip Minggu (31/12/2023).

 BACA JUGA:

Hak istirahat setelah melahirkan telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Berikut hak-hak para pekerja perempuan setelah melahirkan:

1. Istirahat 1,5 Bulan

Pekerja perempuan / buruh memiliki hak untuk memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh dokter kandungan atau bidan.

 BACA JUGA:

2. Lama Cuti Melahirkan

Lama cuti melahirkan dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun sesudah melahirkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement