JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan terkait tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Di mana tarif ini berlaku untuk orang pribadi menerima penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan.
BACA JUGA:
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.
"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 dalam beleid tersebut.
BACA JUGA:
Untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan skema perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) ini dilakukan atas penghasilan bulanan pegawai mulai dari Januari sampai dengan November.
Sementara untuk Desember, pemotongan PPh Pasal 21 masih menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.