Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Pajak Gaji Buruh Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 31 Desember 2023 |07:03 WIB
Aturan Baru Pajak Gaji Buruh Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Aturan Baru Pajak Gaji Buruh. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan aturan terkait tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan terhadap orang pribadi menerima penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.

 BACA JUGA:

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 dalam beleid tersebut.

Untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan skema perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) ini dilakukan atas penghasilan bulanan pegawai mulai dari Januari sampai dengan November.

 BACA JUGA:

Sementara untuk Desember, pemotongan PPh Pasal 21 masih menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement