JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pinjaman pemerintah, baik dari dalam maupun luar negeri, masih dalam posisi wajar dan aman.
"Sejauh ini, pinjaman pemerintah masih terkendali," kata Direktur Pinjaman dan Hibah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) Kemenkeu, Dian Lestari di Jakarta, Minggu (31/12/2023).
BACA JUGA:
Dia menjelaskan posisi utang pemerintah secara keseluruhan per 30 November 2023 mencapai Rp8.041,01 triliun. Itu didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp7.048,9 triliun 88,61% dari total utang dan Pinjaman sebesar Rp916,03 triliun 11,39% dari total utang.
Khusus utang melalui Pinjaman terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp886,07 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp29,97 triliun. Pinjaman luar negeri paling banyak berasal dari pinjaman multilateral Rp540,02 triliun disusul pinjaman bilateral Rp268,57 triliun.
BACA JUGA:
Dian menyebutkan bahwa pinjaman tersebut diperlukan untuk memenuhi pembiayaan defisit APBN, sekaligus membiayai proyek-proyek prioritas secara langsung.
"Pemerintah terus berupaya agar proyek-proyek yang dibiayai melalui pinjaman dapat terlaksana secara optimal, sehingga manfaat yang diperoleh masyarakat dapat maksimal," katanya.