JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) pada 2024 mendatang tidak mengalami perubahan bagi 13 golongan non-subsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha guna menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi melalui sektor ketenagalistrikan.
BACA JUGA:
“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
BACA JUGA:
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Peraturan tersebut juga mengatur parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.