Di samping itu, OJK juga mengingatkan kembali soal waktu penagihan yang sudah ditentukan dalam peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal.
Perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang. Penagihan dilakukan hanya pada pukul 08.00 – 20.00 di wilayah waktu alamat penerima dana sesuai aturan OJK.
Baca Selengkapnya : Aturan Terbaru Pinjol 2024 dari OJK, Wajib Dipatuhi!
(Feby Novalius)