JAKARTA – Kementerian ESDM menetapkan syarat untuk pembelian LPG 3 kg pada Masyarakat. Pembeli wajib terdata di system baru agar bisa membeli gas melon itu.
Bagi Masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, ia harus mendaftarkan terlebih dahulu di agen penyalur dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lalu siapa saja konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg alias LPG subsidi itu? Berikut penjelasannya:
1. Rumah tangga
Untuk rumah tangga adalah kelompok yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro menjadi kelompok Masyarakat yang dapat membeli gas tersebut. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah dan tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani sasaran
Petani dengan syarat tertentu masuk kedalam orang yang bisa membeli elpiji 3 kg. Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
4. Nelayan sasaran
Sekelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian. Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Nelayan yang tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horsepower.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji mengatakan terdapat aturan yang akan menjadi landasan pemerintah dalam melakukan pembatasan ini. Selain itu juga rencana penyaluran tepat sasaran juga telah direncanakan sejak lama.
"Bahwa kita punya landasan dari undang-undang sampai keputusan dirjen. Ini cukup untuk dari yang paling mendasar. Kemudian ada peraturan pemerintah, peraturan Presiden, ada Keputusan Menteri, dan dirjen yang juga melandasi pendistribusian ini. Selanjutnya siapa yang berhak mendapatkan? Pertama rumah tangga, kedua usaha mikro, ketiga nelayan sasaran, petani sasaran,’’ jelas Tutuka.
Tutuka juga mengungkapkan, kebijakan ini diambil oleh pemerintah karena penjualan LPG non Public Service Obligation (PSO) semakin menurun. Namun sebaliknya, konsumsi LPG subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton.
"Dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan. Untuk itu kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk Masyarakat dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan,’’ tuturnya.
Baca selengkapnya: 4 Kelompok Masyarakat yang Bisa Beli Gas Elpiji 3 Kg
https://economy.okezone.com/read/2024/01/05/320/2949921/4-kelompok-masyarakat-yang-bisa-beli-gas-elpiji-3-kg?page=1
(Feby Novalius)