Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang terdiri dari beberapa anggota, termasuk ketua KPPS, sekretaris, serta anggota lain yang bertanggung jawab untuk tugas tertentu. Anggota KPPS direkrut dari masyarakat setempat.
Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada pemilu serentak 2024, panitia Pemilu atau Panwaslu mulai direkrut per tanggal 2 Januari 2023.
Baca selengkapnya: Segini Gaji Panitia KPPS Pemilu 2024
(Kurniasih Miftakhul Jannah)