Dalam peraturan tersebut, dijelaskan PBI dan SEBI mengimbau yang ditujukan kepada kreditur bahwa kreditur harus mematuhi pokok etika penagih utang kartu kredit. Hal ini berlaku ketika melakukan penagihan pada debitur yang dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau sifat yang mempermalukan debitur.
Aturan tersebut menjelaskan, bahwa kreditur tidak boleh menghubungi debitur dengan bersifat mengganggu. Pihak kreditur hanya boleh melakukan pekerjaan menagih di pukul 08.00 hingga 20.00 waktu alamat debitur.
Kreditur harus memiliki dasar persetujuan dan perjanjian dengan debitur terlebih dahulu Jika debt collector ingin melakukan penagihan di luar tempat domisili debitur. Penggunaan jasa debt collector yang tidak sesuai prosedur, seringkali menimbulkan keresahan pada debitur.
Baca Selengkapnya: Apakah Pekerjaan Debt Collector Itu Legal?
(Feby Novalius)