Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Menstaples dan Menggulung Uang?

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |08:13 WIB
Apakah Boleh Menstaples dan Menggulung Uang?
Ilustrasi kondisi uang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Apakah boleh menstaples dan menggulung uang kertas? Pertanyaan ini banyak bermunculan mengingat fenomena uang di staples dan digulung banyak terjadi di masyarakat.

Perlu diketahui, melansir laman resmi Bank Indonesia, uang rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan menggunakan rupiah, maka sama halnya dengan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.

Sayangnya, masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan yang kurang baik dengan gemar menstaples beberapa lembar uang kertas menjadi satu, menggulungnya, ataupun melipat-lipat sampai bentuknya terlihat kurang rapi.

Lantas apakah boleh menstaples dan menggulung uang kertas?

Dalam hal ini berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Ada sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement