Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Menstaples dan Menggulung Uang?

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |08:13 WIB
Apakah Boleh Menstaples dan Menggulung Uang?
Ilustrasi kondisi uang (Foto: Okezone)
A
A
A

Kebiasaan masyarakat Indonesia yang menstaples dan menggulung uang dapat dikategorikan sebagai tindakan merusak uang meski bukan untuk merendahkan.

Lebih lanjut, dalam pasal 35 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan bahwa barangsiapa yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara seperti dalam pasal 25 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Uang yang dalam keadaan distempel, distaples, lecek ataupun tercoret tergolong dalam uang yang tidak layak edar. Meski begitu, uang tersebut masih dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah.

Uang tidak layak edar dapat menyulitkan masyarakat untuk membedakan uang asli dan uang palsu. Untuk itu, Bank Indonesia menghimbau bagi seluruh masyarakat yang menerima uang dalam keadaan tidak layak edar untuk bisa menukarnya kepada pihak Bank Indonesia.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement