Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Gaji TNI-Polri yang Naik 8% Tahun Ini

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |14:22 WIB
Besaran Gaji TNI-Polri yang Naik 8% Tahun Ini
Gaji TNI-Polri Naik Tahun Ini. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan dalam Debat Ketiga Calon Presiden (Capres) kemarin malam atau Minggu 7 Januari 2024. Pasalnya salah satu Capres menyebut gaji TNI -Polri sudah lama tidak naik.

Meski demikian, di tahun ini gaji TNI-Polri diputuskan naik sebesar 8%. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa aturan terkait kenaikan gaji ini akan segera diterbitkan.

“Ya secepatnya, secepatnya akan keluar. Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” kata Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Senin (8/1/2024).

Presiden Jokowi sendiri telah mengumumkan kenaikan gaji TNI Tamtama, Bintara hingga pada 16 Agustus 2023. Kenaikan gaji tersebut akan berlaku mulai tahun 2024 ini

Presiden Jokowi berharap agar kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri pada tahun ini dapat mendorong daya beli dan perekonomian masyarakat.

Namun, kenaikan gaji ASN sebesar 8% tersebut belum dibayarkan pada awal Januari ini. Para ASN masih mendapatkan gaji yang sama dengan tahun 2023.

Staf Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yutinus Prastowo pun memberikan penjelasan melalui laman X (dahulu Twitter) pribadi miliknya, bahwa gaji TNI Tamtama hingga Perwira ini sudah naik mulai Januari 2024, tapi akan dibayarkan dengan cara rapel. Hal ini disebabkan PP turunan UU ASN 2023 yang mengatur kenaikan gaji belum rampung.

Masalah kesejahteraan TNI dan Polri ini disinggung oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan dalam debat Capres ketiga.

"Saat tentara kita lebih dari separuh tidak memiliki rumah dinas. Sementara menterinya Pak Jokowi punya 340 (ribu) hektar tanah. Ini harus diubah," kata Anies, dalam debat Capres, Minggu (7/1/2024).

Sementara itu, menanggapi pertanyaan awak media terkait intensitas kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri yang dinilai lebih rendah dari pemerintahan sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji bagi para ASN, TNI, dan Polri harus melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang sesuai dengan situasi perekonomian negara.

“Ya situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikan atau tidak menaikan semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang,” tegas Presiden.

Salah satu pertimbangan yang disebut Presiden Jokowi adalah pandemi Covid-19 yang menjadikan kondisi perekonomian negara tidak memungkinkan untuk melakukan kenaikan gaji. Oleh karenanya, pemerintah melakukan perhitungan dan kalkulasi yang baik sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji tersebut.

“Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, misalnya kemarin oleh Covid, oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan. Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi-kalkulasi yang matang,” jelasnya lebih lanjut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement