1. Kirim SMS ke Disdukcapil
Pengecekan KTP dapat melalui SMS yang dikirim dengan format :
Cek#KTP#NIK. Dan krim ke nomor Disdukcapil Kemendagri pada nomor 0815-3636-9999
Atau hubungi melalui aplikasi WhatsApp dengan format:
Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan.Kabupaten/Kota. Dan dikirim ke nomor 0813-2691-2479.
2. Cek melalui situs Kemendagri atau Pemerintah Daerah
Masyarakat dapat melihat melalui situs resmi dukcapil melalui website berikut:
https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/
KTP dapat dicek dengan cara masuk ke menu e-KTP, kemudian mengisi NIK yang dimiliki. Kemudian jika data KTP valid dan terkoneksi, maka pengguna dapat melihat data lengkap seperti yang tertera pada KTP. Atau pengguna dapat memasukan nomor NIK pada e-KTP dan kemudian tekan tanda cek.
3. Pengecekan melalui media sosial FB atau Twitter
Permintaan untuk mengecek KTP masih aktif atau tidak dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Facebook @HaloDukcapil atau Twitter @ccdukcapil. Masyarakat dapat langsung menghubunginya lewat personal chat dengan format pengiriman:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
4. Aplikasi Cara cek KTP Online
Untuk memudahkan mengecek masa berlaku KTP dan NIK, pemerintah telah meluncurkan beberapa aplikasi berbasisi online. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play store. 90% aplikasi ini cukup akurat untuk mengecek data pribadi. Namun, sangat tidak disarankan untuk digunakan setiap saat untuk menghindari kebocoran data diri dan lainnya.
5. Aplikasi Dataku
Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengecek data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Aplikasi ini juga dapat diunduh melalui Play Store.
Baca selengkapnya: Cara Cek KTP Sudah Terdaftar di Aplikasi Apa Saja
(Taufik Fajar)