JAKARTA - Penipuan online semakin marak terjadi, terutama di platform pinjaman online (pinjol). Banyak korban yang tanpa sadar menjadi mangsa manipulasi penipu dan kehilangan sejumlah uang yang dimilikinya.
Korban yang secara sukarela akan memberikan uangnya, tanpa disadari korban telah ditipu. Namun ternyata uang yang sudah di transfer ke penipu dapat ditarik kembali. Hal ini menjadi harapan peluang korban untuk mendapatkan kembali uang yang telah dirugikan.
Berikut hal-hal yang dapat dilakukan agar uang yang ditransfer ke penipu dapat ditarik kembali
Pertama, korban diminta untuk mengumpulkan semua informasi dan bukti yang berkaitan dengan penipuan online tersebut. Seperti identitas penipu, mulai dari nama, alamat, nomor telepon, foto hingga toko jualannya jika ada. Bukti ini akan menjadi dasar yang kuat dalam proses pelaporan selanjutnya.
Kedua, lapor melalui situs korban penipuan online yang berfungsi sebagai portal penghubung database rekening bank yang pemiliknya diduga telah menjadi penipuan online. Selain itu, korban juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian.