JAKARTA - Jika bank bangkrut, nasabah harus bagaimana? Hal ini pernah kejadian di beberapa perbankan nasional. Dalam hal ini nasabah yang menyimpan uangnya di bank wajib memenuhi syarat 3T.
Syarat ini terdiri dari Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat Bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Lantas, jika bank bangkrut, nasabah harus bagaimana?
Hal pertama yang harus dilakukan oleh nasabah jika bank tempat menabung bangkrut adalah mengakses aplikasi “Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar” pada laman resmi LPS: www.lps.go.id.
Melalui aplikasi tersebut, nasabah dapat mengetahui apakah tabungannya layak bayar atau tidak. Sebagai informasi, LPS mengumumkan status simpanan layak bayar secara bertahap maksimal 90 hari kerja sejak bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas.