Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jika Bank Bangkrut, Nasabah Harus Bagaimana?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |07:18 WIB
Jika Bank Bangkrut, Nasabah Harus Bagaimana?
Ilustrasi jika bank bangkrut (Foto: Okezone)
A
A
A

Pada website resmi LPS, nasabah juga dapat mengakses informasi yang dibutuhkan antara lain persyaratan administrasi untuk mencairkan tabungan nasabah termasuk informasi mengenai bank pembayar (bank yang ditunjuk oleh LPS untuk mencairkan tabungan nasabah).

Dalam pengajuan klaim simpanan, nasabah wajib menunjukan bukti identitas diri (KTP, SIM, Paspor atau lainnya) dan bukti kepemilikan rekening simpanan yang asli. Selain itu, untuk copy bukti identitas dan bukti kepemilikan rekening juga wajib disediakan nasabah.

Setelah melaporkan ke LPS, nantinya akan menunjuk bank pembayar untuk mencairkan tabungan nasabah. Selanjutnya, petugas bank pembayar menerima pengajuan klaim dan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh nasabah.

Nasabah pun dihimbau untuk tidak membawa pulang uang tunai, namun nasabah diharapkan membuka tabungan pada bank pembayar tersebut.

Bagi nasabah yang tabungannya dinyatakan tidak layak bayar, maka nasabah dapat mengajukan keberatan ke LPS melalui aplikasi “Keberatan Nasabah” pada website LPS: www.lps.go.id.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement