Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Kasar Supaya Tak Diganggu Lagi

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |20:09 WIB
Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Kasar Supaya Tak Diganggu Lagi
Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Kasar Supaya Tak Diganggu Lagi. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Pengaduan tersebut dapat melalui email: [email protected] dan form pengadun online http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Kantor Polisi

Pengaduan ini juga bisa melalui kantor polisi terdekat. Membuat surat laporan, sehingga akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Demikian informasi mengenai Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Kasar Supaya Tak Diganggu Lagi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement