Pengaduan tersebut dapat melalui email: [email protected] dan form pengadun online http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. Kantor Polisi
Pengaduan ini juga bisa melalui kantor polisi terdekat. Membuat surat laporan, sehingga akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Demikian informasi mengenai Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Kasar Supaya Tak Diganggu Lagi.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.