Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

13 Pinjol Terancam Kena Sanksi dari OJK, Ini Penyebabnya

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Jum'at, 12 Januari 2024 |05:15 WIB
13 Pinjol Terancam Kena Sanksi dari OJK, Ini Penyebabnya
13 Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

Besaran bunga pinjol akan mengalami penurunan secara bertahap berdasarkan aturan tersebut. Denga adanya ketentuan tersebut, diharapkan dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari.

Sementara untuk pendanaan konsumtif, berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3% per hari. Lalu, selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, sebesar 0,2% per hari yang berlaku, serta berlaku sejak 1 Januari 2026 sebesar 0,1% per hari.

“Penurunan bunga diharapkan dapat meningkatkan dan berdampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM, serta menjamin adanya jangkauan lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara efisien, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jasa P2P lending,” pungkas Agusman.

Baca selengkapnya: 13 Pinjol Masih Kasih Bunga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement