Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Luhut Dapat Tugas Baru Lagi dari Jokowi, Apa Itu?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Sabtu, 13 Januari 2024 |07:26 WIB
Luhut Dapat Tugas Baru Lagi dari Jokowi, Apa Itu?
Menko Luhut dapat tugas baru dari Presiden (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengaku mendapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tugas itu diberikan Kepala Negara saat sidang kabinet paripurna terkait percepatan layanan digital pemerintah.

Luhut mengatakan Presiden meminta agar seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju mempercepat konsolidasi seluruh layanan pemerintahan dalam satu portal nasional.

Tujuannya, agar pemerintah memiliki data yang akurat terkait dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) disetiap instansi. Selain itu, menghimpun data ihwal jumlah bantuan sosial (bansos) yang harus didapatkan masyarakat.

“Bahkan sampai (data) angka kemiskinan tiap daerah, dan lain sebagainnya,” ujar Luhut melalui akun Instagramnya, Sabtu (13/1/2024).

Melalui arahan itu juga, Presiden meminta Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi untuk mengkoordinasikan percepatan digitalisasi pemerintahan pada kementerian dan lembaga (K/L) agar mencegah terjadinya pemborosan belanja, khususnya di bidang infrastruktur digital.

“Mencegah terjadinya pemborosan belanja untuk infrastruktur digital dan yang paling penting masyarakat semakin dimudahkan dalam urusan pelayanan,” paparnya.

Presiden sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Luhut mencatat beleid ini menjadi dasar hukum atas konsolidasi sistem atau layanan pemerintahan berbasis elektronik.

"Presiden keluarkan Perpres 82 ya untuk menyatukan pemerintahan itu dengan berbasis elektronik, supaya kita punya data yang akurat gitu. Sebenarnya jumlah pegawai kita berapa sih, mungkin itu juga belum tahu persisnya. Bantuan sosial berapa yang orang harus dapat, kemiskinan dan sebagainya," beber dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement